kampoeng-IT

tempatnya sharing info IT, follow this site you'll be excited. trust me! it's work


English French Spain Italian


Bagi yang berminat tukeran link dengan blog ini bisa klik disini

Exchange link? click here

Kesanku Tentang Asuransi Syariah

Home » , » Kesanku Tentang Asuransi Syariah

Banner IIC Blog
Mungkin pembaca ada yang sudah tahu apa itu Asuransi Syariah, tapi bagi yang belum tahu saya akan memberikan perbandingannya dengan Asuransi Konvensional yang sampai sekarang banyak digunakan di Indonesia maupun di seluruh Dunia.
Dalam Asuransi pasti ada sebuah perjanjian atau akad antara Perusahaan dengan Calon pengguna Asuransi tersebut, dalam Islam Perusahaan tersebut dinamakan Muammin dan Pengguna/Nasabah sebagai Muamman, yang kemudian Perusahaan akan menjamin ganti rugi barang nasabah apabila terjadi bencana atau kecelakaan dan sebagaimana yang tertera pada saat perjanjian atau akad tersebut. Dengan syarat Muamman tersebut membayar uang imbalan kepada Muammin.

Sekarang kita bedakan ciri-ciri Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah yang saya kutip dari Elfadhi.

Ciri-ciri Asuransi Konvensional:

  • Akad pada asuransi ini bersifat Tadabuli yang artinya Jual-beli Perusahaan dengan Nasabahnya
  • Investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  • Bila terjadi musibah, dana pembayaran klaim diambil dari rekening perusahaan
  • Perusahaan (Muammin) memiliki otoritas penuh untuk mengelola dana premi nasabah.
  • Saat tidak ada klaim, Nasabah tetap membayar premi dan tidak memperoleh apa-apa.
  • Tidak adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang bertugas mengawasi manajemen.

Ciri-ciri Asuransi Syariah :

  • Akad pada Asuransi Syariah bersifat Takafuli yang artinya tolong menolong antara nasabah yang satu dengan yang lain. 
  • Dana yang terkumpul dari nasabah akan diinvestasikan berdasarkan sistem sistem bagi hasil.
  • Bila peserta asuransi terkena musibah, klaim nasabah dana diambilkan dari rekening Tabarru (dana sosial).
  • Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola dengan prinsip bagi hasil.
  • Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya.
  • Adanya DPS yang merupakan suatu keharusan yang berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam.
Kembali ke topik tentang kesan Asuransi Syariah, saya masih ingat di tahun 2010-2011 banyak di media diberitakan tentang Asuransi syariah. Ya, pada tahun 2010-2011 Asuransi syariah menjadi tren saat itu yang di pelopori oleh Asuransi Takaful, di tahun itu tingkat minat masyarakat termasuk Ayah saya terhadap Asuransi Syariah sangatlah tinggi.

Sebenarnya masyarakat masih minim dengan pengetahuan asuransi termasuk juga saya. Apalagi ketika asuransi telah disandingkan dengan nama syariah, tentu lebih banyak istilah yang perlu diketahui.  Bagi sebagian kalangan masi menganggap asuransi itu tidak penting, entah itu karena memang tidak tahu apa itu asuransi atau memang berprinsip hanya Allah lah yang hanya bisa menjamin, karena semua yang ada di Dunia ini hanya milik Allah semata, jadi hilang atau rusaknya suatu benda/aset itu adalah kehendak Allah dan kita harus menerimanya. Tapi, berbeda dengan prinsip orang-orang yang membutuhkan asuransi untuk menjamin asetnya. Dengan tidak mengenal kata 'hangus' di asuransi syariah, tentunya ini menjadi nilai plus yang membuat banyak orang berpindah untuk menggunakan asuransi syariah, terlebih premi yang dikumpulkan tetap menjadi milik nasabah.

Memang setiap manusia dalam kehidupan sehari-hari tidak pernah akan lepas dengan namanya resiko, baik itu bahaya atau kerugian material maupun immaterial, yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun diluar kehendak kita, karena itu  untuk mempersiapkan, merencanakan atau meminimalisir resiko yang akan terjadi mendatang menjadikan Asuransi sangatlah penting.

Saya sendiri merasakannya saat saya masi sekolah dulu, saya mengalami kecelakaan dan saya mendapat uang santunan dari asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang bermitra dengan sekolah saya. Dan sampai saat ini hampir di seluruh sekolah maupun universitas juga memberikan asuransi kepada peserta didiknya.
Juga di setiap perusahaan hampir semuanya mendaftarkan karyawannya. 
 

Asuransi tak hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarga, sebenarnya berasuransi juga sangat penting dijalankan oleh pebisnis dalam rangka menanggulagi risiko kerugian pada aset-aset usahanya. Dari ciri-ciri kedua asuransi diatas saya dapat memberikan beberapa poin penting :

1. Pada Asuransi konvensional terdapat Riba karena menggunakan sistem bunga, padahal dalam Islam RIBA adalah HARAM.
2. Dalam Asuransi konvensional bisa mengandung unsur pemerasan dikarenakan adanya pemegang polis yang apabila tidak bisa membayar premi tersebut akan hilang atau dikurangi premi nasabah tersebut.
3. Dalam Asuransi Syariah, mengimplementasikan anjuran Nabi kita, Muhammad SAW agar sesama umat saling tolong menolong.
4. Pada Asuransi Syariah apabila uang dari hasil premi itu dikembangkan maka harus dijalankan menurut aturan syar'i.
5. Adanya DPS pada Asuransi Syariah yang senantiasa mengawasi jalannya manajemen membuat kita menjadi tenang dan tidak ragu-ragu. 

Saya sebagai penulis, mengajak diri saya sendiri dan pembaca untuk menegakkan Ekonomi Syariah, meninggalkan Asuransi Konvensional yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum Islam.
Dan kita sebagai Umat Islam sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi : 
"Tinggalkanlah hal-hal yang meragukan kamu, (berpeganglah) kepada hal-hal yang tidak meragukan kamu". (HR Ahmad)
Dan pada Ayat Al-Qur'an berikut ini : 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…" (QS. 4 :29)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2)
 
Kesimpulan dari ulasan diatas, jelas banyak sekali keuntungan tentang menggunakan Asuransi Syariah, karena menghindari dari unsur Gharar (Unsur ketidakpastian tentang sumber dana), Maysir (Unsur judi dengan kemungkinan adanya pihak yg dirugikan di atas keuntungan pihak yang lain) dan menghindari dari Riba.

Menurut pembaca, bagaimana kesan Anda tentang Asuransi Syariah, atau bagi yang sudah berpengalaman dalam hal Syariah bisa komentar pada kotak komentar dibawah ini (kolom website bersifat opsional / bisa dikosongi)  

Share this





You might also like:


 
Blog Directory & Search engine Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Computers blogs blog search directory Computers blogs Msn bot last visit powered by MyPagerank.Net Computers blogs